Informasi lengkap mengenai prosedur, persyaratan, hingga sarana pengaduan layanan publik di fasilitas kami.
1) Bagi pasien umum
a. Menunjukan identitas (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Kartu Identitas lain)
b. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas)
2) Bagi peserta BPJS
b. Menunjukan identitas (KTP/BPJS/Kartu Keluarga)
c. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas
Formulir permintaan pemeriksaan laboratorium
(Melalui aplikasi e-puskesmas)
1) Bagi pasien umum
a. Asli / Fotocopy Kartu identitas (KTP/Kartu Keluarga
b. Buku KIA
c. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas)
2) Bagi peserta BPJS
a. Asli / Fotocopy Kartu identitas (KTP/Kartu Keluarga)
b. Asli / Fotocopy Kartu BPJS
c. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas)
d. Buku KIA
1) Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
2) Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
3) Pasien memiliki rekam medis pribadi
Pasien membawa rujukan bila diperlukan
1) Bagi pasien umum
a. Asli / Fotocopy Kartu identitas 1 lembar (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Kartu Identitas lain)
b. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas)
2) Bagi peserta BPJS
a. Asli / Fotocopy Kartu identitas 1 lembar (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Kartu Identitas lain)
b. Asli / Fotocopy Kartu BPJS 1 lembar
c. Kartu Berobat (bagi pasien yang pernah berobat ke Puskesmas)
Semua persyaratan dibawa pada saat pendaftaran
Berdasarkan gambar bagan resmi yang Anda unggah, berikut adalah penjelasan detail mengenai Alur Pengaduan / Keluhan Masyarakat UPTD Puskesmas Leuwisari:
Alur Proses Pengaduan
1) Pendaftan Pasien Baru Umum 2-5 menit
2) Pendaftaran Pasien Lama Umum 1-3 menit
3) Pendaftaran Pasien Baru BPJS 2-5 menit
4) Pendaftaran Pasien Lama BPJS 1-3 menit
1) Secara langsung kepada petugas pengaduan
2) Melalui kotak saran dan kotak pengaduan yang tersedia
3) Melalui form survei kepuasan masyarakat
4) Melalui sosial media ;
a. Website : https://pkmleuwisari.tasikmalayakab.go.id
b. Google : Puskesmas Leuwisari
c. Instagram : @puskesmasleuwisari
d. Whastsapp : 0822-9814-7023
e. Email : pkm.leuwisari@Tasikmalayakab.go.id
f. Facebook: Puskesmas Leuwisari
g. Tiktok:@puskesmasleuwisari
Pengelola Pengaduan
Pengelola Sosial Media
Pengelola Media Sosial
Pengelola Media Sosial
PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA
NOMOR 56 TAHUN 2017
TENTANG
TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN TASIKMALAYA
YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pelayanan Rawat Jalan Pasien Umum | Rp 10.000 | per kunjungan |
| 2 | Pelayanan Konseling Gizi Dan/atau Kesehatan | Rp 30.000 | per tindakan |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Perawatan Luka Ringan ( Sampai Dengan Epidermis) | Rp 30.000 | per tindakan |
| 2 | Perawatan Luka Berat ( Lebih Dalam Dari Epidermis) | Rp 50.000 | per tindakan |
| 3 | Perawatan Luka Bakar < 5% ( Kurang Dari Lima Persen) | Rp 20.000 | per tindakan |
| 4 | Perawatan Luka Bakar 5-10% (lima Samapi Sepuluh Persen) | Rp 30.000 | per tindakan |
| 5 | Perawatan Luka Bakar >10% (lebih Dari Sepuluh Persen) | Rp 40.000 | per tindakan |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Cabut 1 (satu) Gigi Sulung Injeksi | Rp 60.000 | per tindakan |
| 2 | Cabut 1 (satu) Gigi Sulung Tropical | Rp 50.000 | per tindakan |
| 3 | Tumpatan Satu Lubang Gigi Sementara | Rp 35.000 | per tindakan |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pencabutan Iud Normal | Rp 100.000 | per tindakan |
| 2 | Pencabutan Iud Dengan Penyulit | Rp 150.000 | per tindakan |
| No | Jenis Pelayanan | Tarif Pasien Umum | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Golongan Darah | Rp 15.000 | - |
| 2 | Gula Darah Sewaktu | Rp 15.000 | - |